Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah dan Konvensional
Produk asuransi kesehatan terus berkembang dari waktu
ke waktu, dan salah satu buktinya adalah kehadiran asuransi kesehatan
syariah. Jenis asuransi kesehatan yang satu ini tak lagi
asing di Indonesia, terutama karena mayoritas penduduknya yang beragama Islam.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeskripsikan asuransi
syariah sebagai usaha tolong-menolong dan saling melindungi antar peserta, di
mana penerapan operasional serta prinsip hukumnya didasarkan pada syariat
Islam. Tanpa berniat untuk mendahului takdir, asuransi syariah diniatkan
sebagai ikhtiar atau upaya persiapan dalam menghadapi adanya kemungkinan
terjadi sebuah risiko.
Anda tak perlu khawatir soal status kehalalan asuransi
syariah. Pasalnya, produk asuransi ini oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah
dijamin halal, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Apa Bedanya dengan Asuransi Konvensional?
Lebih lengkapnya lagi, berikut ini adalah perbedaan
antara asuransi kesehatan berbasis syariah dengan asuransi kesehatan
konvensional.
- Pengelolaan risiko.
Sesuai
deskripsinya, asuransi syariah merupakan upaya tolong-menolong di dalam
sekelompok atau sekumpulan orang. Mereka akan saling menjamin serta bekerja
sama dengan mengumpulkan tabarru (dana hibah). Dengan begitu, pengelolaan
risiko dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip pembagian risiko,
sehingga risiko dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi, bukan hanya
dibebankan pada peserta asuransi sebagaimana dalam asuransi konvensional.
2.
Pengelolaan dana.
Pengelolaan
dana dalam asuransi syariah bersifat transparan, serta sepenuhnya digunakan
untuk menghasilkan keuntungan untuk para pemegang polis. Hal ini berkebalikan
dengan asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang menentukan besar
premi beserta biaya-biaya lain sebagai sumber pendapatan dan keuntungan bagi
perusahaan asuransi.
3.
Akad (perjanjian).
Dalam
asuransi syariah, perjanjian dilakukan hanya dengan akad tabarru atau hibah,
yang didasarkan pada prinsip syariah dan dijamin halal. Artinya, perjanjian
asuransi syariah bukan dilakukan seperti perjanjian jual-beli seperti di dalam
asuransi konvensional.
4.
Kepemilikan dana.
Berdasarkan
akadnya, dana asuransi syariah merupakan dana milik bersama semua peserta
asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi bertindak sekadar sebagai
pengelola dana. Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi asuransi menjadi
milik perusahaan, yang berwenang penuh dalam mengelola dan mengalokasikan dana
asuransi.
5.
Bagi untung.
Semua
keuntungan yang diperoleh perusahaan dari dana asuransi yang dikelola
perusahaan akan dibagi kepada seluruh peserta asuransi. Sementara itu,
keuntungan yang diperoleh dari asuransi konvensional sepenuhnya jadi milik
perusahaan asuransi.
6.
Kewajiban zakat.
Perusahaan
asuransi syariah mengharuskan semua peserta asuransi untuk membayarkan zakat.
Besarnya sendiri disesuaikan dengan besar keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Poin ini tidak ada dalam asuransi konvensional.
7.
Klaim dan layanan.
Satu polis
asuransi kesehatan syariah dapat digunakan sema anggota keluarga, yang berarti
preminya juga lebih ringan. Selain itu, asuransi syariah pun memungkinkan
peserta untuk melakukan double claim.
8.
Pengawasan.
Proses
pengawasan dalam asuransi syariah diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN). Kemudian, masing-masing lembaga keuangan syariah – termasuk perusahaan
asuransi syariah – wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjadi
perwakilan DSN.
9.
Instrumen investasi.
Salah satu
perbedaan utama dalam asuransi syariah adalah batasan soal investasi pada
kegiatan usaha menggunakan dana yang dikelola perusahaan asuransi. Pasalnya,
investasi tidak boleh dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan
prinsip syariah, serta yang mengandung unsur haram dalam aktivitasnya.
10.
Apakah dana bisa hangus.
Poin
terakhir adalah tidak ada dana hangus dalam asuransi syariah, meskipun tidak
ada klaim yang dilakukan selama masa perlindungan. Dana yang masih ada pun
kemudian bisa diambil, dengan sebagian kecil dari dana tersebut diikhlaskan
sebagai dana tabarru.
Itulah rangkuman mengenai apa itu asuransi syariah dan
perbedaannya dengan asuransi konvensional. Di antara
keduanya, manakah yang paling sesuai untuk Anda?
0 Response to " Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah dan Konvensional"
Post a Comment