Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah dan Konvensional


 

Produk asuransi kesehatan terus berkembang dari waktu ke waktu, dan salah satu buktinya adalah kehadiran asuransi kesehatan syariah. Jenis asuransi kesehatan yang satu ini tak lagi asing di Indonesia, terutama karena mayoritas penduduknya yang beragama Islam.

 

Apa Itu Asuransi Syariah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeskripsikan asuransi syariah sebagai usaha tolong-menolong dan saling melindungi antar peserta, di mana penerapan operasional serta prinsip hukumnya didasarkan pada syariat Islam. Tanpa berniat untuk mendahului takdir, asuransi syariah diniatkan sebagai ikhtiar atau upaya persiapan dalam menghadapi adanya kemungkinan terjadi sebuah risiko.

Anda tak perlu khawatir soal status kehalalan asuransi syariah. Pasalnya, produk asuransi ini oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dijamin halal, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

 

Apa Bedanya dengan Asuransi Konvensional?

Lebih lengkapnya lagi, berikut ini adalah perbedaan antara asuransi kesehatan berbasis syariah dengan asuransi kesehatan konvensional.

  1. Pengelolaan risiko.

Sesuai deskripsinya, asuransi syariah merupakan upaya tolong-menolong di dalam sekelompok atau sekumpulan orang. Mereka akan saling menjamin serta bekerja sama dengan mengumpulkan tabarru (dana hibah). Dengan begitu, pengelolaan risiko dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip pembagian risiko, sehingga risiko dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi, bukan hanya dibebankan pada peserta asuransi sebagaimana dalam asuransi konvensional.

2.                   Pengelolaan dana.

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah bersifat transparan, serta sepenuhnya digunakan untuk menghasilkan keuntungan untuk para pemegang polis. Hal ini berkebalikan dengan asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang menentukan besar premi beserta biaya-biaya lain sebagai sumber pendapatan dan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

3.                   Akad (perjanjian).

Dalam asuransi syariah, perjanjian dilakukan hanya dengan akad tabarru atau hibah, yang didasarkan pada prinsip syariah dan dijamin halal. Artinya, perjanjian asuransi syariah bukan dilakukan seperti perjanjian jual-beli seperti di dalam asuransi konvensional.

4.                   Kepemilikan dana.

Berdasarkan akadnya, dana asuransi syariah merupakan dana milik bersama semua peserta asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi bertindak sekadar sebagai pengelola dana. Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi asuransi menjadi milik perusahaan, yang berwenang penuh dalam mengelola dan mengalokasikan dana asuransi.

5.                   Bagi untung.

Semua keuntungan yang diperoleh perusahaan dari dana asuransi yang dikelola perusahaan akan dibagi kepada seluruh peserta asuransi. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh dari asuransi konvensional sepenuhnya jadi milik perusahaan asuransi.

6.                   Kewajiban zakat.

Perusahaan asuransi syariah mengharuskan semua peserta asuransi untuk membayarkan zakat. Besarnya sendiri disesuaikan dengan besar keuntungan yang diperoleh perusahaan. Poin ini tidak ada dalam asuransi konvensional.

7.                   Klaim dan layanan.

Satu polis asuransi kesehatan syariah dapat digunakan sema anggota keluarga, yang berarti preminya juga lebih ringan. Selain itu, asuransi syariah pun memungkinkan peserta untuk melakukan double claim.

8.                   Pengawasan.

Proses pengawasan dalam asuransi syariah diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian, masing-masing lembaga keuangan syariah – termasuk perusahaan asuransi syariah – wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menjadi perwakilan DSN.

9.                   Instrumen investasi.

Salah satu perbedaan utama dalam asuransi syariah adalah batasan soal investasi pada kegiatan usaha menggunakan dana yang dikelola perusahaan asuransi. Pasalnya, investasi tidak boleh dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta yang mengandung unsur haram dalam aktivitasnya.

10.               Apakah dana bisa hangus.

Poin terakhir adalah tidak ada dana hangus dalam asuransi syariah, meskipun tidak ada klaim yang dilakukan selama masa perlindungan. Dana yang masih ada pun kemudian bisa diambil, dengan sebagian kecil dari dana tersebut diikhlaskan sebagai dana tabarru.

Itulah rangkuman mengenai apa itu asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, manakah yang paling sesuai untuk Anda? 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah dan Konvensional"

Post a Comment